Kawal Eksekusi 9 Rumah Dinas, Polda Jateng Lakukan Pendekatan Persuasif

- 28 Juni 2022, 16:58 WIB
9 Rumah Dinas Polda Jateng Akan Dieksekusi
9 Rumah Dinas Polda Jateng Akan Dieksekusi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Sembilan rumah dinas milik Polda Jateng yang selama bertahun-tahun dihuni warga non Polri, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 29 Juni 2022 besok. 

Polda Jawa Tengah selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan 9 rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang tersebut setelah berupaya selama empat tahun di tingkat pengadilan. 

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menyatakan upaya Polda Jateng terkait status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Cara Daftar Program Subsidi Tepat Pertamina  untuk Dapat Membeli  BBM Subsidi Pertalite dan Solar

“Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi,” ungkapnya Selasa 27 Juni 2022.

Dalam upaya pengosongan sembilan asrama, lanjutnya, Polda Jateng telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut.

“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” katanya.

Baca Juga: Daftar 11 Kota dan Kabupaten yang Melakukan Uji Coba Pembelian Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

Kombes Imran mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Pihaknya mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan. 

“Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x