Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas, 12 Ton Migor Disita

- 31 Mei 2022, 19:25 WIB
Polda Jateng ungkap kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin edar, kasus tersebut didalami oleh Polresta Banyumas yang berhasil mengamankan 12 Ton barang bukti
Polda Jateng ungkap kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin edar, kasus tersebut didalami oleh Polresta Banyumas yang berhasil mengamankan 12 Ton barang bukti /Sri Yatni

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

"Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," imbuhnya.

Baca Juga: Tidak Digunakan Selazimnya, Petugas Gabungan Polres Tegal Kota dan Satpol PP Gelar Razia Tempat Kost

Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut.

Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni Dorong Perempuan Melek Politik Hingga Masuk Parlemen

"Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak," ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah