Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas, 12 Ton Migor Disita

- 31 Mei 2022, 19:25 WIB
Polda Jateng ungkap kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin edar, kasus tersebut didalami oleh Polresta Banyumas yang berhasil mengamankan 12 Ton barang bukti
Polda Jateng ungkap kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin edar, kasus tersebut didalami oleh Polresta Banyumas yang berhasil mengamankan 12 Ton barang bukti /Sri Yatni

 


KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa siang, 31 Mei 2022.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas.

Baca Juga: BSU Tidak Cair Padahal Sudah Mendaftar? Awas, Duplikasi Data, Simak Berikut Penjelasan Menaker

Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat.

Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

Baca Juga: Aksi Kocak Fadil Jaidi Upload Mini Vlog Ke Surabaya Berdurasi 11 Detik Hingga Trending di YouTube

"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran minyak goreng di tengah masyarakat," ujar Kapolda Selasa, 31 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x