KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa siang, 31 Mei 2022.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas.
Baca Juga: BSU Tidak Cair Padahal Sudah Mendaftar? Awas, Duplikasi Data, Simak Berikut Penjelasan Menaker
Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat.
Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.
Baca Juga: Aksi Kocak Fadil Jaidi Upload Mini Vlog Ke Surabaya Berdurasi 11 Detik Hingga Trending di YouTube
"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran minyak goreng di tengah masyarakat," ujar Kapolda Selasa, 31 Mei 2022.