Janjikan Bisa Percepat Berangkat Haji, Karyawan Bank Gelapkan Rp 1 Milyar Uang Nasabah

- 15 Maret 2022, 19:16 WIB
Polda Jateng amankan karyawan Bank yang gelapkan uang nasabah sebesar Rp 1 Milyar
Polda Jateng amankan karyawan Bank yang gelapkan uang nasabah sebesar Rp 1 Milyar /Sri Yatni/

Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 25.500.0000 kepada pelaku 

Baca Juga: Dua Pengendara Moge Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Beri Santunan Rp 50 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara

“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” tuturnya. 

Di kesempatan tersebut, Kombes Pol Djuhandani menghimbau kepada masyarakat yang memiliki niat beribadah haji untuk mengikuti prosesnya sesuai prosedur dan tidak mudah percaya iming-iming orang lain dengan dalih memudahkan proses keberangkatan. 

"Jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat lebih cepat. Lebih baik sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. 

Baca Juga: Pemkab Tegal Berikan Penghargaan Penanganan Covid-19 Kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, Nakes dan Kepala Desa

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378, Pasal 372 dan/atau pasal 374 serta pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah