Janjikan Bisa Percepat Berangkat Haji, Karyawan Bank Gelapkan Rp 1 Milyar Uang Nasabah

- 15 Maret 2022, 19:16 WIB
Polda Jateng amankan karyawan Bank yang gelapkan uang nasabah sebesar Rp 1 Milyar
Polda Jateng amankan karyawan Bank yang gelapkan uang nasabah sebesar Rp 1 Milyar /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polda Jateng berhasil kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah di salah satu bank swasta dengan kedok layanan haji. Satu orang tersangka diamankan setelah menggelapkan dana sekitar Rp 1 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka tersebut berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang. Ia merupakan karyawan salah satu bank swasta yang ditunjuk untuk menangani pemasaran layanan ibadah haji pada nasabah. 

“Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang 25 Juta ditambahi uang 11 Juta dengan iming iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Korbannya ada 33 orang,” kata Kombes Djuhandani, saat jumpa pers, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

Sementara modus kedua yakni menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing masing korban menyetor dana sekitar 25 juta 

“Jadi total korban dalam kasus ini ada 69 orang. Pelaku merupakan karyawan di bagian marketing bank tersebut,” jelasnya 

Total kerugian dari seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,2 Miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uanh dari hasil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. 

Baca Juga: Demi Menunjang Pelaksanaan Tugas Lapangan, Prajurit Kodim Brebes Dites Kebugaran Jasmaninya

“Sementara ini tersangka KAA beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” terang dia 

Selain menangkap tersangka, kepolisian turut menyita barang bukti berupa berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, dan surat kontrak kerja pelaku. 

Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 25.500.0000 kepada pelaku 

Baca Juga: Dua Pengendara Moge Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Beri Santunan Rp 50 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara

“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” tuturnya. 

Di kesempatan tersebut, Kombes Pol Djuhandani menghimbau kepada masyarakat yang memiliki niat beribadah haji untuk mengikuti prosesnya sesuai prosedur dan tidak mudah percaya iming-iming orang lain dengan dalih memudahkan proses keberangkatan. 

"Jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat lebih cepat. Lebih baik sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. 

Baca Juga: Pemkab Tegal Berikan Penghargaan Penanganan Covid-19 Kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, Nakes dan Kepala Desa

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378, Pasal 372 dan/atau pasal 374 serta pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah