Dua Pengendara Moge Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Beri Santunan Rp 50 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara

- 15 Maret 2022, 16:44 WIB
Pengendara Moge Yang Menabrak Anak Kembar Terancam 6 Tahun Penjara.
Pengendara Moge Yang Menabrak Anak Kembar Terancam 6 Tahun Penjara. /ANTARA FOTO/

KABAR TEGAL - Kasus kecelakaan konvoi motor gede (moge) yang menyebabkan dua anak kembar tewas di Pangandaran pada Sabtu 12 Maret 2022 memasuki babak baru.

Setelah jajaran Polres Ciamis melakukan gelar perkara pada Senin 14 Maret 2022 lalu dipastikan kedua pengendara moge yaitu AN dan AG menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan status keduanya, "Ya, keduanya (pengendara moge) sudah ditetapkan menjadi tersangka," seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemkab Tegal Berikan Penghargaan Penanganan Covid-19 Kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, Nakes dan Kepala Desa

Usai penetapan sebagai tersangka, kedua anggota klub motor Harley Davidson ini langsung ditahan di Polres Ciamis.

Meski sebelumnya kedua belah pihak antara keluarga korban dan komunitas Harley menempuh jalur damai dengan memberikan santunan senilai Rp 50 juta, namun kelalaian yang menyebabkan hilangnya dua nyawa ini tetap diproses hukum.

Kombes Ibrahim menyebut tersangka yang berinisial AN dan AG dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x