Pecah Kaca Mobil dan Gondol Uang Rp100 Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Tim Resmob Polda Jateng

- 14 Agustus 2021, 15:13 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Resmob Polda Jateng.
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Resmob Polda Jateng. /Dok.Humas Polda Jateng/

Diungkapkan Iqbal, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk Tim Resmob exwil Surakarta, TIM IT dan Tim Resmob BM, yaitu, Nopry, yang beralamatkan, Gang Manggis No. 25, Rt 07 Rw -, Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Polres Tegal Bekuk Sindikat Pencuri dan Penadah Spesialisasi Mobil Pick Up

Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu Yudha Sanjaya Putra Dusun Tanjung Aur, RT 0 RW 0, Desa Tanjuang Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Yulianto Nururahman, warga Sisosari, Rt 02/Rw 06, Bedono Kluwung, Kemiri.

Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada pukul 20.00 Wib, Jumat, 13 Agustus 2021.

"Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku yang berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo," kata Iqbal.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu, Satu Milyar Uang Palsu Dijual Seharga Rp 5 Juta

Adapun barang bukti yang di ujung Iqbal menjelaskan, yaitu, 1 (satu) buah Kunci T Shock , 2 (dua) buah Mata kunci T dengan runcing, Pecahan busi yg di buntel uang 5 Ribu, 1 (satu) buah Cincin paku pemecah 4 (empat) buah Mata jarum dibungkus klip rokok, 1 (satu) unit Hp merk vision warna biru, 1 (satu) unit Hp merk redmi warna biru, 1 (satu) buah Doosbook Hp merk redmi, dan 2 (dua) unit Hp merk nokia warna hitam.

Selain itu, lanjut Iqbal, ada beberapa barang bukti yang ada di samping petugas, diantaranya, 1 (satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Tas slempang warna biru, tiga buah KTP atas nama para tersangka, 2 (dua) buah Helm, 2 (dua) buah Masker warna hitam dan satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP, yang sebagai sarana tindak kejahatan mereka.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun. Saat ini Tersangka sudah di amankan di mapolda untuk menjalani pemeriksaan," tulisnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x