Penimbunan 325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong Berhasil Diungkap Polres Pati

- 28 Mei 2021, 16:11 WIB
325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong Berhasil diungkap Polres Pati Jateng.*
325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong Berhasil diungkap Polres Pati Jateng.* /

Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli, jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun penjara,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah