KABAR TEGAL- Bupati Sukoharjo mencopot jabatan Camat Sukoharjo terkait beredarnya video acara halal bihalal yang di hadiri bersama Lurah dan PAC PDIP Sukoharjo.
Camat Sukoharjo dicopot dari jabatannya karena melanggar Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan selama pandemi Covid- 19.
Dikutip dari akun instagram@ndorobeii, Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Agus Santosa mengatakan, Camat Sukoharjo, Havid Danang dicopot dari jabatannya sebagai Camat Sukoharjo.
Baca Juga: Angka Covid-19 di Kudus Meningkat, Kapolda Minta Forkopimda Perketat Prokes 3M dan 3T
Havid Danang dicopot dari jabatannya sebagai Camat Sukoharjo dan dikembalikan sebagai Lurah Gayam.
"Terkait dengan viralnya PLT Camat Sukoharjo yang menghadiri halal bihalal ditengah pandemi Covid-19, kami selalu pimpinan sudah mengambil langkah tegas yaitu mencopotnya sebagai Camat Sukoharjo," tegasnya.
Beberapa waktu yang lalu sempat viral video Camat Sukoharjo menghadiri acara halal bihalal bersama Lurah dan PAC PDIP Sukoharjo.
Baca Juga: Corona India Masuk Jateng, Ganjar Minta Vaksinasi Lansia Dipercepat
Tampak dalam video yang beredar di masyarakat tersebut, seorang biduan sedang bernyanyi menghibur yang hadir dalam acara halal bihalal, tanpa protokol kesehatan.
Menurut Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang dilakukan Camat Sukoharjo, yang akhirnya menjadi sorotan masyarakat, dianggap telah melanggar SE Bupati.