Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Siap Jalani Proses Hukum

8 Januari 2022, 10:03 WIB
Medina Zein. /Instagram.com/@medinazein /

KABAR TEGAL - Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya. Menanggapi hal tersebut, Medina berjanji akan menjalani kasus hukumnya dengan kooperatif.

“Aku tidak masalah, hargai proses hukum dan siap dengan semuanya,” ucap Medina Zein di Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Djamaluddin Koedoeboen selaku penasihat hukum Medina Zein mengatakan kliennya dipastikan bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus ini.

“Klien kami tanggung jawab secara hukum nanti kami lihat saja,” katanya.

Baca Juga: Ribuan Paket Sembako Bergambar Puan Dibagikan di Brebes-Tegal

Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini pun telah di tangani oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Marisyya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.

“Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik,” ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 4 Pernyataan Ibunda Gaga Muhammad Bikin Warganet Geram: Kalau 1000:1 yang Sembuh Kenapa Dilakukan?

Zulpan menerangkan, penyidik sebenarnya telah memfasilitasi pelapor, Medina Zein dan Marisyya Icha untuk melakukan mediasi.

Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga kasus ini berlanjut hingga ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak mendapat jalan perdamaian disitu, sehingga kasus berlanjut hingga hari ini dan penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga: Irwansyah Cabut Laporan Hafiz Fatur, Pilih Gugat Adiknya di Pengadilan

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasar 310 KUHP dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 ttentang ITE.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler