Artis Sinetron CA Ditangkap karena Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Rp 30 Juta Sekali Kencan

- 31 Desember 2021, 19:54 WIB
Polda Metro jaya menggelar konferensi pers terkait kasus pesinetron Cassandra Angelie
Polda Metro jaya menggelar konferensi pers terkait kasus pesinetron Cassandra Angelie /PMJ new/yeni/

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya meringkus artis sinetron dan selebgram CA di sebuah hotel mewah daerah Jakarta Pusat pada Rabu malam 29 Desember 2021.

Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumumkan artis CA ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yakni, KK (24), R (25) kemudian UA (26). Mereka semua berperan sebagai muncikari.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, tarif prostitusi online artis CA dalam sekali kencan adalah Rp 30 juta.

Baca Juga: Tutup Tahun 2021, Vaksinasi Jateng Hampir Sentuh 80 Persen

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali, kemudian tarif (Rp)30 juta," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.

Motif dari prostitusi online adalah kebutuhan ekonomi.

Saat ini status artis CA dan ketiga muncikarinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x