- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.
- Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.***