Simak Konsep dan Jalur Masuk PPDB 2021

- 16 Juni 2021, 08:58 WIB
Simak Konsep dan Jalur Masuk PPDB 2021
Simak Konsep dan Jalur Masuk PPDB 2021 /

KABAR TEGAL - Tahun ajaran baru 2021 sebentar lagi akan dimulai, sangat penting bagi siswa maupun orang tua siswa untuk mengetahui bagaimana konsep dan jalur masuk PPDB 2021.

Maka dari itu berikut adalah penjelasan konsep dan jalur masuk PPDB 2021 menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).

Untuk penerimaan PPDB 2021, Kemendikbud membagi penerimaan PPDB 2021 menjadi 4 jalur masuk.

Baca Juga: Simak 4 Manfaat Sarapan Pagi, Salah Satunya Menjaga Berat Badan Tubuh

1. Zonasi

Jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Untuk kuota jalur masuk zonasi sekolah dasar (SD) minimal 70% Sedangkan untuk kuota jalur masuk zonasi untuk SMP dan SMA minimal 50%.

2. Afirmasi

Jalur masuk afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Giring Ganesha Eks Vokalis Nidji: Jika Terpilih Jadi Presiden, Saya Perjuangankan Kuliah Gratis!

Untuk kuota jalur masuk afirmasi SD minimal 15% Sedangkan untuk kuota jalur masuk zonasi jenjang SMP dan SMA minimal juga 15%.

3. Prestasi

Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik dengan kuota untuk jenjang SD tidak tersedia. Sedangkan untuk kuota jenjang SMP dan SMA adalah sisa kuota yang tersisa.

Jalur prestasi menggunakan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 16 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Perbedaan Akan Menjadi Perdebatan

4. Perpindahan tugas

Bertujuan untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih seperti pekerjaan atau tugas orang tua/wali

Untuk kuota jalur masuk perpindahan tugas jenjang SD maksimal 5% sama seperti untuk jenjang SMP dan SMA yakni maksimal 5%.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masuk menggunakan jalur Perpindahan orang tua/wali dan anak guru, yakni;

Baca Juga: Tolak Wacana PPN Jasa Pendidikan dan Sembako, Gus AMI: Tidak Sesuai UUD 1945

- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

- Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x