Tolak Wacana PPN Jasa Pendidikan dan Sembako, Gus AMI: Tidak Sesuai UUD 1945

- 16 Juni 2021, 05:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI).
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI). /Dok.DPR RI/

KABAR TEGAL - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana ini bertentangan dengan tugas negara.

Ia mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama dalam alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Pelaksanaan Haji, Gus Ami: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI, sapaan akrabnya, sebagaimana dikutip KabarTegal dari situs resmi DPR RI pada Rabu, 16 Juni 2021.

Dikatakan Gus AMI, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.

Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Tangani Serius Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Di sisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Resmi, Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat

Karena itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” kata Gus AMI.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x