Keluarga Anji Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Begini Kata Polisi

- 16 Juni 2021, 05:50 WIB
Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba.
Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba. /Dok. Polda Metro Jaya/

KABAR TEGAL - Keluarga Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.

Ronaldo mengatakan undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Juga: Anji Diamankan Polisi Usai Kedapatan Menggunakan Narkoba Jenis Ganja

Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.

"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," ujar Ronaldo.

Penyidik kini tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut dan menurutnya Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.

Baca Juga: Anji Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x