KABAR TEGAL- Artis Rio Reifan kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba pada Senin, 19 April 2021.
Rio Reifan diketahui menggunakan narkoba jenis sabu dan ini merupakan keempat kalinya ia terkena kasus yang sama.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Timur.
Baca Juga: Viral! Beredar Video Filter Rokok Mengandung Darah Babi, Hoax atau Fakta?
"Benar artis berinisial RR atau Rio Reifan karena sabu. Dia diamankan oleh Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur," ujar Yusri dikutip KabarTegal.com dari PMJNews, Selasa, 20 April 2021.
Mengenai kasus tersebut, Yusri belum menjelaskan secara detail terkait kasus penangkapa Rio Reifan tersebut.
Ia mengungkapkan jika kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya mengiyakan saja dulu, informasi lebih jelasnya besok ya sekalian realese," sambungnya.
Baca Juga: Kalahkan PSS Sleman di Semi Final Piala Menpora 2021, Persib Akan Bertemu Persija di Final
Sebagai informasi, Rio Reifan pernah ditangkap atas penggunaan sabu pada Januari 2015, kemudian pada Agustus 2017 dilakukan penangkapan yang kedua kali.