Untuk kuota jalur masuk afirmasi SD minimal 15% Sedangkan untuk kuota jalur masuk zonasi jenjang SMP dan SMA minimal juga 15%.
3. Prestasi
Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik dengan kuota untuk jenjang SD tidak tersedia. Sedangkan untuk kuota jenjang SMP dan SMA adalah sisa kuota yang tersisa.
Jalur prestasi menggunakan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 16 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Perbedaan Akan Menjadi Perdebatan
4. Perpindahan tugas
Bertujuan untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih seperti pekerjaan atau tugas orang tua/wali
Untuk kuota jalur masuk perpindahan tugas jenjang SD maksimal 5% sama seperti untuk jenjang SMP dan SMA yakni maksimal 5%.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masuk menggunakan jalur Perpindahan orang tua/wali dan anak guru, yakni;
Baca Juga: Tolak Wacana PPN Jasa Pendidikan dan Sembako, Gus AMI: Tidak Sesuai UUD 1945