Kemudian, terkait dengan jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan.
Baca Juga: Takut Hadapi Sidang Skripsi? Simak 5 Tips dan Triknya Agar Mudah dan Sukses
Kemudian, terkait perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, SKB 4 Menteri mengatur:
Pertama, untuk menggunakan masker 3 lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah, yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.
Jika menggunakan masker kain agar diganti setiap 4 jam atau sebelum 4 jam jika sudah lembab atau basah.
Baca Juga: Respon Harapan Masyarakat, Mendikbud Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kedua, wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan.
Keempat, menerapkan etika batuk/bersin.
“Dalam aturan ini sekolah boleh bebas memilih mau tatap muka 2 kali seminggu boleh. Mau dipecah jadi 3 rombel (rombongan belajar) boleh, jadi 2 juga boleh. Tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini,” ungkap Nadiem.