KABAR TEGAL- Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini berisi tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Mendikbud menjelaskan, beberapa ketentuan bagi sekolah yang akan kembali melakukan belajar tatap muka.
“Kali ini sekolah boleh dibuka. Tapi masuk sekolah kali ini bukan seperti sekolah biasa," ujarnya dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com, Selasa, 30 Maret 2021.
"Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar,” lanjutnya.
SKB itu ditentukan berkenaan kondisi kelas untuk dua bulan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan untuk menjaga jarak 1,5 meter dan per kelas diisi maksimal 18 orang peserta didik.
Baca Juga: Kemendikbud Naikkan Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2021, Cek Rinciannya!
Untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan per kelasnya diisi maksimal 5 orang peserta didik.
Di jenjang PAUD, diatur jaga jarak minimal 1,5 meter maksimal per kelas diisi lima peserta didik.