Pembelajaran Tatap Muka Segera Dibuka, Mendikbud Keluarkan SKB 4 Menteri

30 Maret 2021, 17:24 WIB
Nadiem Anwar Makarim /Instagram @nadiemmakarim/

KABAR TEGAL- Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini berisi tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Mendikbud menjelaskan, beberapa ketentuan bagi sekolah yang akan kembali melakukan belajar tatap muka.

Baca Juga: Bagi Anda yang Belum Punya KIP dan Ingin Daftar KIP Kuliah Merdeka 2021, Simak Syarat dan Caranya Disini!

“Kali ini sekolah boleh dibuka. Tapi masuk sekolah kali ini bukan seperti sekolah biasa," ujarnya dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com, Selasa, 30 Maret 2021.

"Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar,” lanjutnya.

SKB itu ditentukan berkenaan kondisi kelas untuk dua bulan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan untuk menjaga jarak 1,5 meter dan per kelas diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Baca Juga: Kemendikbud Naikkan Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2021, Cek Rinciannya!

Untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan per kelasnya diisi maksimal 5 orang peserta didik.

Di jenjang PAUD, diatur jaga jarak minimal 1,5 meter maksimal per kelas diisi lima peserta didik.

Kemudian, terkait dengan jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan.

Baca Juga: Takut Hadapi Sidang Skripsi? Simak 5 Tips dan Triknya Agar Mudah dan Sukses

Kemudian, terkait perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, SKB 4 Menteri mengatur:

Pertama, untuk menggunakan masker 3 lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah, yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.

Jika menggunakan masker kain agar diganti setiap 4 jam atau sebelum 4 jam jika sudah lembab atau basah.

Baca Juga: Respon Harapan Masyarakat, Mendikbud Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kedua, wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan.

Keempat, menerapkan etika batuk/bersin.

“Dalam aturan ini sekolah boleh bebas memilih mau tatap muka 2 kali seminggu boleh. Mau dipecah jadi 3 rombel (rombongan belajar) boleh, jadi 2 juga boleh. Tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini,” ungkap Nadiem.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

Mendikbud menambahkan, protokol kesehatan (prokes) lainnya dalam dua bulan pertama yakni tidak ada aktivitas di kantin, aktivitas olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran.

“Kita ingin kepala sekolah memberikan edukasi protokol kesehatan di dalam lingkungan sekolah dan memastikan PTM Terbatas dilaksanakan memenuhi prokes dan melakukan penanganan kasus kalau ada yang terbukt terinfeksi,” sambungnya.

Selain itu, pemda dan Kanwil Kemenag melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memenuhi daftar periksa protokol kesehatan.

Baca Juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Atur Seragam Murid Berdasarkan Agama

Selain itu, memastikan transportasi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik aman, melaksanakan 3T jika ada kasus, dan menutup sementara PTM kalau ada kasus konfirmasi.

“Jadi, mari semua instansi pemerintahan dan pendidikan memastikan setiap anak mendapatkan hak belajar dengan aman dan selamat," tuturnya.

"Kita harus mengejar ketertinggalan, kita harus mengambalikan anak ke sekolah seaman mungkin, karena kalau tidak bisa PJJ bisa semakin tertinggal, dan dampak emosional dan sosial akan makin parah. Mari kembali PTM Terbatas sambil disiplin protokol kesehatan,” pungkas Mendikbud.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler