SKB 3 Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Atur Seragam Murid Berdasarkan Agama

- 3 Februari 2021, 22:58 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

KABAR TEGAL - Pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Pemerintah menyelenggarakan sekolah negeri untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Bupati Batang Instruksikan Seluruh OPD Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Medsos

Nadiem menjelaskan, untuk pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," terangnya.

Nadiem juga menekankan pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.

Baca Juga: Dapat Kunjungan Kapolri, Jaksa Agung : Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x