Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana

- 22 Oktober 2022, 18:26 WIB
Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana
Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana /PIXABAY/ManuelaJaeger

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp7,5 juta)".

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Gajahmada Cinema Tegal Sabtu 22 Oktober 2022, Black Adam Nonton Disini

Selain itu, RKHUP juga mengatur berkenaan dengan kohabitasi atau kompol kebo, yang diatur dalam Pasal 416 ayat (1):

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Namun, sama halnya dengan perzinaan, kohabitasi bisa dilaporkan oleh kedua pihak yaitu suami atau istri dan orangtua atau anak.***

 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah