"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp7,5 juta)".
Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Gajahmada Cinema Tegal Sabtu 22 Oktober 2022, Black Adam Nonton Disini
Selain itu, RKHUP juga mengatur berkenaan dengan kohabitasi atau kompol kebo, yang diatur dalam Pasal 416 ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Namun, sama halnya dengan perzinaan, kohabitasi bisa dilaporkan oleh kedua pihak yaitu suami atau istri dan orangtua atau anak.***