“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukkan mengenai perzinaan dimasukkan kedalam RKHUP.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan suatu hal baru karena dua orang yang berada dalam satu kamar tanpa adanya ikatan pernikahan akan dianggap tindakan kriminal.
“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia Kalau itu terjadi," tutur Sutrisno.
"Maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” ujarnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Pasal perzinaan disebut dengan delik aduan, artinya penuntutan bisa dilakukan jika yang dilaporkan 2 pihak.
Dengan rincian yang dimaksud, pihak pertama suami atau istri dan pihak kedua adalah orangtua atau anak.
Perzinaan diatur dalam Pasal 415 RKUHP yang berbunyi: