Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana

- 22 Oktober 2022, 18:26 WIB
Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana
Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana /PIXABAY/ManuelaJaeger

KABAR TEGAL - Adanya keberadaan pasal terkait perzinaan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) tampak membuat pengusaha hotel resah.

Pasalnya dengan aturan tersebut, mereka menilai dapat merugikan dunia usaha, terutama dalam bidang perhotelan dan pariwisata.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani mengungkapkan bahwa masalah perzinaan masalah privat untuk seseorang.

Baca Juga: Cara Bikin Martabak Gulung Lezat dan Bergizi, Bisa Juga Buat Ide Jualan Lho, Intip Resepnya Disini!

Menurutnya, hal tersebut tidak perlu diatur negara apalagi sampai dimasukkan kedalam RKHUP.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Berdasarkan asas teritorial Indonesia yang berlaku, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia harus taat dan patuh terhadap hukum yang telah berlaku.

Baca Juga: Streaming Link Serial Anime Spy X Family Season 2 Lengkap HD Sub Indo Bisa Download Gratis

Jika pasal perzinaan masuk ke KUHP, maka turis asing yang tak terikat hubungannya juga dapat terjerat aturan pidana tersebut.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x