Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana

- 22 Oktober 2022, 18:26 WIB
Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana
Awas! Bos-bos Hotel Bakal Resah, Check In Hotel Bawa Pasangan dengan Status Belum Menikah Bisa Dipidana /PIXABAY/ManuelaJaeger

KABAR TEGAL - Adanya keberadaan pasal terkait perzinaan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) tampak membuat pengusaha hotel resah.

Pasalnya dengan aturan tersebut, mereka menilai dapat merugikan dunia usaha, terutama dalam bidang perhotelan dan pariwisata.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani mengungkapkan bahwa masalah perzinaan masalah privat untuk seseorang.

Baca Juga: Cara Bikin Martabak Gulung Lezat dan Bergizi, Bisa Juga Buat Ide Jualan Lho, Intip Resepnya Disini!

Menurutnya, hal tersebut tidak perlu diatur negara apalagi sampai dimasukkan kedalam RKHUP.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Berdasarkan asas teritorial Indonesia yang berlaku, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia harus taat dan patuh terhadap hukum yang telah berlaku.

Baca Juga: Streaming Link Serial Anime Spy X Family Season 2 Lengkap HD Sub Indo Bisa Download Gratis

Jika pasal perzinaan masuk ke KUHP, maka turis asing yang tak terikat hubungannya juga dapat terjerat aturan pidana tersebut.

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukkan mengenai perzinaan dimasukkan kedalam RKHUP.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan suatu hal baru karena dua orang yang berada dalam satu kamar tanpa adanya ikatan pernikahan akan dianggap tindakan kriminal.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Semakin Merebak, Jokowi: Ini Tugas Bersama, Tidak Akan Selesai Jika Sendiri

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia Kalau itu terjadi," tutur Sutrisno.

"Maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” ujarnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Pasal perzinaan disebut dengan delik aduan, artinya penuntutan bisa dilakukan jika yang dilaporkan 2 pihak.

Baca Juga: Login Aplikasi Cek Bansos, Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH atau BPNT Oktober 2022

Dengan rincian yang dimaksud, pihak pertama suami atau istri dan pihak kedua adalah orangtua atau anak.

Perzinaan diatur dalam Pasal 415 RKUHP yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp7,5 juta)".

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Gajahmada Cinema Tegal Sabtu 22 Oktober 2022, Black Adam Nonton Disini

Selain itu, RKHUP juga mengatur berkenaan dengan kohabitasi atau kompol kebo, yang diatur dalam Pasal 416 ayat (1):

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Namun, sama halnya dengan perzinaan, kohabitasi bisa dilaporkan oleh kedua pihak yaitu suami atau istri dan orangtua atau anak.***

 

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah