Info Pencairan BSU 2022, Perhatikan Cara Cek dan Syarat Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah Sangat Mudah

- 13 Mei 2022, 05:45 WIB
Cek info status penerimaan BSU Subsidi Upah 2022 melalui kemnaker.go.id.
Cek info status penerimaan BSU Subsidi Upah 2022 melalui kemnaker.go.id. /Unsplash/Murif Majnun/Murif Majnun

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja yang berhak menerima BSU 2022 antara lain:

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Siap Ditransfer, BSU 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat Berikut!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Itulah cara cek dan syarat jadi penerima BSU 2022.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah