Belum Dapat Bansos PKH? Cara Daftar dan Mengajukan Usulan PKH 2022, Mudah Hanya Lewat HP

- 26 Desember 2021, 15:58 WIB
Klik di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021 dan Cara Daftar Bantuan di DTKS Kemensos
Klik di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021 dan Cara Daftar Bantuan di DTKS Kemensos /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL – Bagi masyarakat yang belum mendapat bansos PKH dapat mendaftar atau mengajukan usulan. Cara daftar PKH tahun 2022 secara online lewat HP cukup mudah.

Informasi mengenai kelanjutan PKH tahun 2022 telah disampailan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pihaknya menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp414 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BNPT 2021 Online Lewat HP,Otomatis Dapat Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

PKH termasuk dalam pos perlindungan masyarakat. Program Kememsos dianggarkan Rp154,8 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Sama seperti 2021 kita berharap pengelola anggaran K/L dan pemerintah daerah harus tetap memiliki fleksibilitas. Artinya, kita berjaga-jaga Covid-19 tidak akan meningkat lagi sehingga kegiatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan keuangan bisa berjalan," kata Menkeu, dikutip dari ANTARA NEWS, 23 November 2021.

Jika tidak ada perubahan, PKH 2022 memiliki kategori dengan jumlah insentif yang berbeda. Berikut jumlah insentif berdasarkan kategori:

  1. Ibu hamil senilai Rp3 juta setahun, cair Rp750 ribu per tahap
  2. Anak usia dini senilai Rp3 juta setahun, cair Rp750 ribu per tahap
  3. Pelajar SD senilai Rp900 ribu setahun, cair Rp225 ribu per tahap
  4. Pelajar SMP dapat senilai Rp1,5 juta setahun, cair Rp375 ribu per tahap
  5. Pelajar SMA dapat senilai Rp2 juta setahun, cair Rp500 ribu per tahap
  6. Disabilitas dapat senilai Rp2,4 juta setahun cair Rp600 ribu per tahap
  7. Lansia dapat senilai Rp2,4 juta setahun cair Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Tepat di Hari Natal, Tiga Pilar TNI-Polri dan Pemkot Tegal Lakukan Razia P4GN

Cara daftar PKH Tahun 2022 secara online lewat HP

  1. Download "Aplikasi Cek Bansos" di Google Playstore
  2. Daftar akun lalu login
  3. Terdapat empat menu, pilih "Daftar Usulan"
  4. Daftarkan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau fakir miskin yang dianggap layak mendapat PKH dengan klik tombol "Tambah Usulan"
  5. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapi, kesesuaian wilayah dengan pengusul dan KK
  6. Isi data yang diperlukan

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah