B.I Eks iKON Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun Atas Kasus Narkoba

- 10 September 2021, 16:37 WIB
 B.I Eks iKON Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun Atas Kasus Konsumsi Narkoba
B.I Eks iKON Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun Atas Kasus Konsumsi Narkoba /Soompi

KABAR TEGAL - Pengadilan Soul pusat menggelar sidang kasus narkoba B.I (Kim Hanbin) eks member boy group iKON dengan agenda pembacaan vonis Hakim, Jumat 10 September 2021, 

B.I dijatuhi vonis dengan hukuman penjara 3 tahun dan percobaan 4 tahun dalam artian jika selama masa percobaan 4 tahun B.I mengulangi perbuatannya barulah ia akan dipenjara selama 3 tahun.

B.I juga dijatuhi hukuman pekerjaan sosial selama 80 jam mengikuti kelas tentang narkotika selama 40 jam dan denda sebesar 1,5 juta won.

Baca Juga: Populer Lagu Mendung Tanpo Udan, Ndarboy Genk: Ngambung Ibu

Menanggapi hal tersebut agensi B.I yakni IOK Company akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa B.I ini

" Halo, ini IOK Company, ini adalah pernyataan resmi mengenai artis kami B.I (Kim Hanbin). Hari ini jam 2 siang Pengadilan Seoul Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap B.I. Dengan putusan itu maka Bi bebas dari hukuman penjara," tulis IOK Company.

IOK Company memberikan informasi bahwa sampai saat ini B.I masih merasa bersalah kepada publik dan fans karena menyebabkan kontroversi dan ingin meminta maaf.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sumedang Lakukan Kunker ke Kabupaten Tegal Bahas Penataan Permukiman

"B.I sampai saat ini masih merasa bersalah kepada publik dan fans karena menyebabkan kontroversi dan ingin minta maaf. Dia akan lebih berhati-hati lagi agar kejadian serupa tidak terjadi sambil merenungi perbuatannya yang dulu. B.I telah bertekad untuk menjadi orang yang patuh agar bisa dimaafkan oleh orang-orang yang terluka karenanya" lanjut IOK Company

Sebelumnya B.I terjerat kasus pembelian narkoba pada tahun 2019, kemudian didakwa Kejaksaan pada Juli 2021, dan pada 27 Agustus melalui pengadilan B.I telah mengakui dakwaannya.

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Seoul Pusat menyatakan tindakan tersebut tidak bisa dinilai sebagai hanya karena rasa penasaran.

Baca Juga: Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Ditkrimum Polda Jateng

"Kasus narkoba yang dilakukan selebritis berpengaruh lebih besar di masyarakat dan pemuda dari pada kasus narkoba yang biasa," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Seoul Pusat.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x