Aturan Dana BOS yang Dikeluarkan Kemendikbudristek Menuai Sejumlah Polemik

- 10 September 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi masa orientasi siswa (MOS) sekolah di Kabupaten Tegal / kabar tegal
Ilustrasi masa orientasi siswa (MOS) sekolah di Kabupaten Tegal / kabar tegal /Ade W/

KABAR TEGAL - Keputusan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa menuai polemik yang salah satunya datang dari politisi PKS.

Pasalnya, Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Mustafa Kamal mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk mengubah ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Menurut Mustafa Kamal, syarat sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang dengan kurun waktu tiga tahun terakhir tidaklah masuk akal dan menimbulkan kesenjangan dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Sambangi Rusunawa, Satbinmas Polres Tegal Kota Berikan Motivasi pada Anak-anak

“Ketentuan ini akan semakin memperlebar kesenjangan pendidikan antar anak bangsa. Apalagi saat ekonomi sulit di masa pandemi seperti ini. Saya minta Mendikbud untuk merubah ketentuan tersebut,” katanya.

Selain itu, ia menilai bahwa jumlah siswa tidak menentukan baik buruknya kualitas suatu sekolah. Jika tidak diubah akan banyak sekolah yang tutup karena menurunnya kesempatan mendapatkan dana BOS.

“Itu bisa berdampak pada drop out terhadap peserta didik dan para guru menjadi pengangguran. Apabila memang benar karena kualitas yang buruk, seharusnya pemerintah hadir meningkatkan kualitas sekolah-sekolah kecil tersebut. Bukan malah menghentikan dukungan, ini tindakan tidak bertanggung jawab,” ucap Mustafa Kamal.

Baca Juga: Viral Video 'Pasangan Gancet' Ternyata Tersangka Hoaks, Gus Idris Berdalih Hanya Konten Edukasi

Disebutkan juga dalam pasal 3 ayat 3 dan pasal 4 pada aturan tersebut tentang pengecualian jumlah bagi sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian dan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah, dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain berdasarkan usulan kepala Dinas kepada Menteri.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x