Aturan Dana BOS yang Dikeluarkan Kemendikbudristek Menuai Sejumlah Polemik

- 10 September 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi masa orientasi siswa (MOS) sekolah di Kabupaten Tegal / kabar tegal
Ilustrasi masa orientasi siswa (MOS) sekolah di Kabupaten Tegal / kabar tegal /Ade W/

“Apalagi sekolah yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). Ini akan semakin memperpanjang jalur birokrasi bagi sekolah-sekolah tersebut karena mereka berhak menerima dana BOS regular, seharusnya kita mempermudah anak bangsa mendapatkan pendidikan yang berkeadilan,” katanya.

Di sisi lain, Mustafa Kamal mengapresiasi langkah Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri atas Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang menolak aturan tersebut karena dinilai diskriminatif dan dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

Baca Juga: Penghentian Dana BOS Bagi Sekolah yang Hanya Memiliki 60 Siswa Dinilai Melanggar Konstitusi

“Kami akan dukung karena ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” ucapnya, Jumat, 10 September 2021.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x