Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Ditkrimum Polda Jateng

- 10 September 2021, 15:44 WIB
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda Jateng / kabar tegal
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda Jateng / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial ZA (52), warga Kabupaten Tegal. ZA ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, Jumat (10 September 2021).

Ditambahkan Kombes Djuhandani, dari tersangka, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

Baca Juga: Projo Kabupaten Tegal Kunjungi Mapolres Jalin Kerjasama Program Vaksinasi

"KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," imbuhnya.

Dijelaskan juga, satu tersangka lain berinisial BJ (51) yang merupakan warga Kabupaten Pekalongan masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.

"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ungkapnya.

Baca Juga: Sambangi Rusunawa, Satbinmas Polres Tegal Kota Berikan Motivasi pada Anak-anak

Ditegaskan oleh Dirkrimum, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x