Tips Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Online

- 8 September 2021, 12:11 WIB
Tips Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta dan Cara Daftar BLT UMKM 2021
Tips Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 /Ali Bakti

KABAR TEGAL - Salah satu program bansos yang disalurkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Besaran bantuan BPUM 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM di BRI :

Baca Juga: Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 3. 4 dan 5 Cair? Cuma Modal KTP Bisa Dapatkan BLT BPJS Hingga Rp1 Juta

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik 'Proses Inquiry'

5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Berikut cara reservasi agar bisa dapat  BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM Rp1,2 juta tanpa antre di bank, melalui eform BRI Tahap 3:

Baca Juga: Lapas Kelas 1 Tanggerang Kebakaran, 40 Korban Tewas Petugas Terus Lakukan Evakuasi

1. Login link eform.bri.co.id

2. Gulir ke bawah dan klik BPUM

3. Masukkan nomor eKTP

4. Masukkan kode verifikasi

5. Klik Refresh jika kode tidak jelas

6. Klik proses Inquiry

7. Setelah itu akan muncul status terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

8. Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM Rp1,2 juta maka akan langsung diarahkan ke laman reservasi online.

Baca Juga: Kronologi Peristiwa Kebakaran di Lapas 1 Tanggerang, Diduga Terjadi Karena Korsleting Listrik

9. Masukkan data diri di kolom yang tersedia

10. Konfirmasi hingga muncul nomor referensi

11. Catat baik-baik nomor referensi tersebut

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Surat Pernyataan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah