KABAR TEGAL- Baru-baru ini Korlantas Polri telah merilis sebuah aplikasi yang mamudahkan kita untuk bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah.
Aplikasi tersebut adalah Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.
Selain bisa membantu kita membayarkan pajak kendaraan bermotor, SIGNAL juga bisa membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kini SIGNAL sudah ada di Jawa Tengah, dan berikut cara mendapatkan, mendaftar, dan menggunakan aplikasi SIGNAL:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store
2. Kemudian klik daftar apabila belum pernah melakukan registrasi
3. Masukkan data-data pribadi seperti nama sesuai dengan KTP, NIK, nomor handphone, alamat email yang bisa dituju, dan kata sandi beserta konfirmasinya
4.Masukkan foto KTP