KABAR TEGAL - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa penetapan Jerinx sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," katanya, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Baca Juga: Singgung Kehidupan Seks Nora Alexandra, Detik Layangkan Surat Permintaan Maaf
Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Agustus 2021 kemarin, menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx.
Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.
"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri.
Baca Juga: Artis Dibawah Umur Perankan Adegan Ranjang di Sinetron Indosiar, Netizen: KPI Jangan Ngelawak Plis
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.