Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
Baca Juga: Ngeri! Modus Selundupkan Sabu Gunakan Botol Tupperware Berhasil Diungkap Polisi
Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.
Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.
Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing.
Baca Juga: Lawan Petugas, 2 Provokator Pemudik Diamankan di Pos Penyekatan Tanjungpura Karawang
Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.
"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tutupnya.***