Jelang Arus Balik, Titik Tes Covid-19 di Sejumlah Jalan Diperbanyak

- 14 Mei 2021, 13:46 WIB
Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito /Humas BNPB

KABAR TEGAL- Pemerintah terus berupaya mengantipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran.

Random testing akan ditingkatkan kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk.

Upaya ini merupakan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran, Kemenkes Siapkan 70 Ribu Tempat Tidur

Rencana ini juga diperkuat dengan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera, wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," kata Wiku.

Baca Juga: Sungai Satui dan Haruyan di Kalsel Meluap, 1.184 Rumah di Dua Kabupaten Terendam Banjir

Satgas juga membentuk tim khusus di Lampung untuk antisipasi karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen.

Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Baca Juga: Ngeri! Modus Selundupkan Sabu Gunakan Botol Tupperware Berhasil Diungkap Polisi

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.

Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing.

Baca Juga: Lawan Petugas, 2 Provokator Pemudik Diamankan di Pos Penyekatan Tanjungpura Karawang

Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tutupnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x