Polisi Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 12 Mei 2021, 06:15 WIB
Polisi mengungkap kasus narkoba jenis sabu 310 kg, pelaku kini terancam hukuman mati.
Polisi mengungkap kasus narkoba jenis sabu 310 kg, pelaku kini terancam hukuman mati. /YouTube/POLRI TV RADIO/

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah