Polisi Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 12 Mei 2021, 06:15 WIB
Polisi mengungkap kasus narkoba jenis sabu 310 kg, pelaku kini terancam hukuman mati.
Polisi mengungkap kasus narkoba jenis sabu 310 kg, pelaku kini terancam hukuman mati. /YouTube/POLRI TV RADIO/

KABAR TEGAL - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ratusan kilogram pada Sabtu, 8 Mei 2021 lalu.

Diketahui, sabu tersebut berasal dari dua orang tersangka yang masuk dalam jaringan internasional Timur Tengah.

"Kedua tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian setelah diikuti ini yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis sebanyak 310 kilogram," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Hotel N1, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Jubir Kemenhub Himbau Masyarakat Agar Tak Terbujuk Rayuan Jasa Travel Gelap

"Diduga, jaringan ini dikendalikan antar negara dari Timur Tengah, diduga dari Iran. Dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia," sambungnya.

Fadil menuturkan pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya terus berkoordinasi untuk mendalami kasus ini.

Sebab, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di tingkat Polres.

Baca Juga: Nekat! Pemudik Ini Pura-pura Kesurupan Agar Dapat Lolos Dari Penyekatan

"Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar," imbuh Fadil.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x