Tiga Pelaku Penyebar Ajakan Demo Besar-besaran Agar Bisa Mudik Ditangkap Polisi

- 9 Mei 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi penangkapan tiga pelaku penyebar ajakan demo besar-besaran agar bisa mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi penangkapan tiga pelaku penyebar ajakan demo besar-besaran agar bisa mudik Lebaran 2021. /PIXABAY/KlausHausmann

Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut. Ketiga pelaku berinisial ES (33), AA (34), dan BES (39) dijerat pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

Adapun seruan ajakan itu sebagai berikut:

Ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#”.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah