Mucikari Prostitusi Online dengan Modus Aplikasi Cari Jodoh Ditangkap Polisi

- 30 April 2021, 20:34 WIB
Mucikari Prostitusi Online Dengan Modus  Aplikasi Cari Jodoh Ditangkap Polisi
Mucikari Prostitusi Online Dengan Modus Aplikasi Cari Jodoh Ditangkap Polisi /*/DOK. PRFM/

KABAR TEGAL- Tidak dapat dipungkiri hingga saat ini kasus prostitusi menggunakan media online atau daring masih marak di Tanah Air.

Seperti kasus prostitusi online atau daring yang berhasil diungkap oleh anggota Reskrim Polres Kebumen Polda Jawa Tengah.

Kasus prostitusi online tersebut diketahui ternyata bermoduskan pencarian jodoh.

Baca Juga: Maraknya Prostitusi di Hotel, KPAI Minta Kemenparekraf Perbaiki Aturan Pengelolaan Hotel

Atas pengungkapan kasus tersebut, AKP Afiditya Arief Wibowo yang merupakan Kasat Reskrim Polres Kebumen, menangkap satu tersangka.

AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka itu berinisial WN (20) yang merupakan warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

WN yang diamankan atas kasus prostitusi online bermoduskan pencarian jodoh itu, diduga berperan sebagai muncikari.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi Online, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," ujar AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat 30 April 2021.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka prostitusi online itu, dipimpin langsung AKP Afiditya Arief Wibowo bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x