Johnny G Plate: Pihak MiChat Janji Akan Take Down Akun Prostitusi Online

- 20 Maret 2021, 17:46 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. /Dok.Kominfo/

KABAR TEGAL - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online (daring).

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021.

Menteri Kominfo mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

Baca Juga: Geger! Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Pemali Brebes

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Netizen Keluhkan Aplikasi Mandiri Online Error Sejak Pagi, Begini Jawaban Pihak Bank

Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x