Hati-hati! Hoaks Terkait Covid-19 Beredar di Medsos, Ini Langkah Kominfo

- 3 Februari 2021, 11:52 WIB
Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau ketika memberikan keterangan pers mengenai update isu hoaks.
Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau ketika memberikan keterangan pers mengenai update isu hoaks. /tangkapan layar humas kemenkominfo/

KABAR TEGAL - Sejak Januari 2020 hingga 1 Februari 2021, setidaknya sudah ditemukan 1402 kasus hoaks soal covid-19 oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Menurut Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, maraknya penyebaran kabar bohong atau hoaks kian membahayakan masyarakat. Apalagi hoaks yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: BMKG : Riau Siap-siap Hadapi Musim Kemarau Pada Februari-Maret

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pengaisan konten hoaks dan menapis agar tidak mudah disebarluaskan.  

"Jika sebaran diitung per paltform digital, terdapat sebanyak 2.422 hoaks yang ditemukan di Facebook, Twiiter, Instagram, Tik Tok dan Youtube. Pasalnya, satu jenis konten hoaks bisa disebarkan dalam banyak platform," kata Anthonius dalam keterangan pers mengenai update isu hoaks dalam minggu ini, di Ruang Media Center KPC PEN, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021, dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Gara-gara Tidak Pakai Masker, Manajemen Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta

Menurut Anthonius Malau, kalkulasi data hoaks terkait Covid-19 tediri dari 1701 sebaran di Facebook, 21 sebaran di Instagram, 490 sebaran di Twiitter dan di Youtube ada 20 sebaran.

“Sementara, statistik per tanggal 1 Februari 2021 pukul 12.00 WIB, sebanyak 198 sebaran hoak terkait hoaks virus Corona telah ditangani, 39 sebaran di Twitter, 22 sebaran di Youtube, dan 15 sebaran di Tik Tok,” ungkap Anthonius

Terhadap penyebarluasan kabar bohong, Anthonius mengatakan Kementerian Kominfo melakukan dua pendekatan, yakni dengan metode soft dan hard approach.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Elektronik Melalui Daring, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x