Cara Membuat NPWP Elektronik Melalui Daring, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

- 3 Februari 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi NPWP Elektronik.
Ilustrasi NPWP Elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

KABAR TEGAL - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat terobosan dengan menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Terobosan ini bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Bagi para pencari kerja, NPWP yang saat ini juga ada dalam bentuk kartu fisik diperlukan sebagai salah satu syarat yang umumnya diminta oleh calon pemberi kerja.

Baca Juga: Viral! Mie Instan Topping Emas 24 Karat, Aman atau Tidak?

Demikian juga dalam urusan perbankan seperti pembukaan rekening baru atau pengajuan kredit perbankan untuk berbagai keperluan. Pengelola bank akan meminta Anda untuk melampirkan salinan kartu NPWP sebagai salah satu persyaratan.

Kehadiran NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak (WP), selain kartu fisik NPWP yang telah lebih dulu ada.

Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang. Karena sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 3 Februari 2021 Reyna Ajak Al dan Andin Berlibur, Tunjukan Anting Elsa!

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini. Dimana hampir sebagian besar aktivitas masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 selain lebih efisien.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x