“Multi remedium, langkah terakhir ini kita lakukan pemblokiran atau bahkan ada yang berujung dengan penegakan hukum. Sejauh ini ada 104 kasus yang telah dibawa ke ranah hukum,” jelas Anthonius.
Guna menjaga ruang digital agar bersih, Kominfo juga melakukan patroli siber yang bekerja 24 jam sehari dalam seminggu.
Diawaki kurang lebih 100 orang yang bertugas untuk menerima aduan dari masyarakat.
Kemudian, Kominfo bekerjasama dengan sekitar 28 kementerian/lembaga yang bermitra untuk menyampaikan pada Kominfo bahwa konten-konten yang melanggar perundangan atau suatu entitas bisnis yang belum berizin untuk dilakukan pemblokiran.***