Hati-hati! Hoaks Terkait Covid-19 Beredar di Medsos, Ini Langkah Kominfo

- 3 Februari 2021, 11:52 WIB
Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau ketika memberikan keterangan pers mengenai update isu hoaks.
Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau ketika memberikan keterangan pers mengenai update isu hoaks. /tangkapan layar humas kemenkominfo/

KABAR TEGAL - Sejak Januari 2020 hingga 1 Februari 2021, setidaknya sudah ditemukan 1402 kasus hoaks soal covid-19 oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Menurut Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, maraknya penyebaran kabar bohong atau hoaks kian membahayakan masyarakat. Apalagi hoaks yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: BMKG : Riau Siap-siap Hadapi Musim Kemarau Pada Februari-Maret

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pengaisan konten hoaks dan menapis agar tidak mudah disebarluaskan.  

"Jika sebaran diitung per paltform digital, terdapat sebanyak 2.422 hoaks yang ditemukan di Facebook, Twiiter, Instagram, Tik Tok dan Youtube. Pasalnya, satu jenis konten hoaks bisa disebarkan dalam banyak platform," kata Anthonius dalam keterangan pers mengenai update isu hoaks dalam minggu ini, di Ruang Media Center KPC PEN, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021, dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Gara-gara Tidak Pakai Masker, Manajemen Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta

Menurut Anthonius Malau, kalkulasi data hoaks terkait Covid-19 tediri dari 1701 sebaran di Facebook, 21 sebaran di Instagram, 490 sebaran di Twiitter dan di Youtube ada 20 sebaran.

“Sementara, statistik per tanggal 1 Februari 2021 pukul 12.00 WIB, sebanyak 198 sebaran hoak terkait hoaks virus Corona telah ditangani, 39 sebaran di Twitter, 22 sebaran di Youtube, dan 15 sebaran di Tik Tok,” ungkap Anthonius

Terhadap penyebarluasan kabar bohong, Anthonius mengatakan Kementerian Kominfo melakukan dua pendekatan, yakni dengan metode soft dan hard approach.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Elektronik Melalui Daring, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Untuk soft aprroach, ini pendekatan literasi digital dilakukan untuk memperkuat masyarakat supaya tidak mudah percaya pada satu konten-konten yang masih dipertanyakan kebenarannya.

Mengenai hard approach, pendekatannya lebih ditekankan dengan upaya pemblokiran, penegakan hukum dan seterusnya.

Lebih lanjut, Anthonius menyampaikan Kominfo melakukan kedua inisiatif itu dalam rangka melawan konten-konten ini mulai dari hulu, tengah, sampai hilir. 

Baca Juga: Lagi, Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar Sejauh 900 Meter Hari Ini

“Di hulu, untuk memperkuat kapasitas masyarakat melalui program literasi digital. Ada program Siberkreasi tujuannya adalah membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengetahui, dapat membedakan memilih memilah mana konten-konten yang benar,” paparnya.

Berkaitan dengan peningkatan literasi digital, Anthonius menilai hal tersebut menjadi salah satu fondasi utama dan solusi berkelanjutan untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap hoaks dan misinformasi.

Kemudian di tengah, Kominfo melakukan upaya pendekatan kepada berbagai platform media sosial.

“Kalau konten-konten yang melanggar perundangan kita minta untuk take down,” kata Anthonius.

Untuk tingkatan terakhir atau di hilir, dilakukan guna meminimalisir dampak penyebarannya.

Baca Juga: GeNose Resmi Mendapat Izin Beredar Dari Kemenkes, Siap Digunakan di Stasiun Tugu dan Pasar Senen

“Multi remedium, langkah terakhir ini kita lakukan pemblokiran atau bahkan ada yang berujung dengan penegakan hukum. Sejauh ini ada 104 kasus yang telah dibawa ke ranah hukum,” jelas Anthonius.

Guna menjaga ruang digital agar bersih, Kominfo juga melakukan patroli siber yang bekerja 24 jam sehari dalam seminggu.

Diawaki kurang lebih 100 orang yang bertugas untuk menerima aduan dari masyarakat.  

Kemudian, Kominfo bekerjasama dengan sekitar 28 kementerian/lembaga yang bermitra untuk menyampaikan pada Kominfo bahwa konten-konten yang melanggar perundangan atau suatu entitas bisnis yang belum berizin untuk dilakukan pemblokiran.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x