Berantas Hoaks Vaksin, Kominfo Libatkan Berbagai Lembaga

- 23 Februari 2021, 19:47 WIB
Kominfo gandeng berbagai lembaga untuk tangani kasus hoaks vaksin.
Kominfo gandeng berbagai lembaga untuk tangani kasus hoaks vaksin. /ANTARA.

KABAR TEGAL- Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menangani misinformasi (hoaks) tentang vaksin COVID-19.

"Karena vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal, program ini harus berhasil seperti yang dikatakan para ahli untuk mencapai target herd immunity masyarakat, supaya COVID-19 bisa dikendalikan," kata Koordinator Pengendalian Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, dalam Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks COVID-19, Selasa 23 Februari 2021.

Kementerian mengindentifikasi 111 isu hoaks yang tersebar di media sosial. 111 isu hoaks tersebut tersebar di Facebook 471 sebaran, Instagram (9), Twitter (45), YouTube (38) dan TikTok 15. Hoaks tersebut sudah diturunkan oleh Tim AIS Kominfo.

Baca Juga: Kode Redeem Valid 23 Februari 2021, Segera Tukarkan Sekarang! BURUAN

Dikutip dari Antara. Anthonius melihat kecenderungan hoaks soal vaksin COVID-19 meningkat, akan berdampak serius jika tidak ditangani.

Untuk menangani konten hoaks vaksin COVID-19 di media sosial, Kominfo menggandeng berbagai lembaga antara lain kepolisian dan Kementerian Kesehatan.

Kominfo menilai pandangan dari lembaga lain adalah penting untuk mengatasi hoaks soal vaksin ini.

Baca Juga: Keren! Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Brebes Semprot Disinfektan Gunakan Mobil AWC

"Dari Polri tadi jelas mengatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini sesegera dan secepat mungkin, tapi syaratnya adalah kalau laporan masyarakat harus lengkap supaya cepat dapat ditindaklanjuti," kata Anthonius.

Kementerian Kesehatan, menurut Anthonius, merupakan lembaga yang memahami hal-hal yang berkaitan dengan vaksin COVID-19.

Setelah mendapat informasi yang valid, Kominfo akan memberi label atau stempel pada konten yang diselidiki.

Baca Juga: Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE, Mahfud MD Beri Waktu Tiga Bulan Bekerja

Konten yang sudah dilabeli sebagai kemudian disebarkan ke lembaga lain, termasuk pemerintah daerah untuk disosialisasikan hingga ke masyarakat.

Anthonius melihat peran pemerintah daerah penting untuk menyebarkan klarifikasi soal hoaks kepada masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, Kominfo juga mendapatkan masukan untuk menyebarkan klarifikasi hoaks dalam bentuk poster dan ditempel di Puskesmas, agar masyarakat bisa membaca langsung.

Ketika informasi yang valid menjadi konsumsi masyarakat, Kominfo berharap masyarakat bisa menyebarkan lebih luas lagi informasi tersebut sehingga tidak ada lagi orang yang menolak vaksin COVID-19.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x