Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE, Mahfud MD Beri Waktu Tiga Bulan Bekerja

- 22 Februari 2021, 14:59 WIB
 Mahfud MD
Mahfud MD /PMJ News

KABAR TEGAL- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE. Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Nasional Pengadilan Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan, Jokowi Minta Penegak Hukum Tegas

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca Juga: Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir Pekalongan, PMI Banjarnegara Salurkan Bantuan Sayur dan Lauk Pauk

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x