Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan-Pengacara Ditangkap Polisi

- 3 Mei 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay

KABAR TEGAL - Dua oknum wartawan dan satu orang pengacara ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga melakukan pemerasan seorang Kepala Desa (Kades).

Dua oknum wartawan itu, yakni GB (45) pekerjaan jurnalis/LSM beralamat Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian BN (41) pekerjaan jurnalis/LSM alamat Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan JI (48) pekerjaan wiraswasta/advokat alamat Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca Juga: Balas Surat Cinta Anak SD, Ganjar Beri Hadiah Istimewa Jaringan Internet dan HP

Korbannya merupakan Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara bernama Misgianto.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, mengatakan peristiwa penangkapan tersebut Sabtu, 1 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan. 

Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku, pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.

Baca Juga: Oknum Polisi Penulis Komentar Miring Nanggala 402 Terancam Pidana 6 Tahun

Kemudian, pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x