Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan-Pengacara Ditangkap Polisi

- 3 Mei 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay

"Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan," ujarnya pula.

Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10.000.000. Terjadi kesepakatan 10 kepala desa memberikan uang sebesar Rp3.000.000.

"Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang, dan mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan," katanya lagi.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Melarang Masyarakat Lakukan Mudik Lokal!

Ia menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000, tiga lembar Kartu Pers Jurnal Polisi News, dua lembar Kartu Organisasi Peradi atas nama JI.

Kemudian, satu lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News atas nama BN, satu lembar Kartu Pers Incar Kasus Com atas nama BN, dua lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, dua lembar Kartu Pers Mutiara Indo TV atas nama GB, satu lembar Kartu Pers Fokus Time.Com atas nama GB, dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna body silver metalic.

"Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP," katanya pula.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x