Oknum Jakmania Diamankan Polisi Membawa Ganja di Tengah Kerumunan Saat Konvoi

- 26 April 2021, 11:04 WIB
Oknum Jakmania diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ganja saat konvoi perayaan kemenangan Persija Jakarta di final Piala Menpora 2021
Oknum Jakmania diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ganja saat konvoi perayaan kemenangan Persija Jakarta di final Piala Menpora 2021 /Twitter/@ASDhiyono93

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda yang membawa ganja saat membubarkan ratusan suporter Persija Jakarta (Jakmania) yang melakukan konvoi dan membuat kerumunan di Bundaran HI pada Minggu, 25 April malam.

"Satu linting saja tadi. Itu ketika ditangkap dia buang. Saya lihat pas dihentikan dia buang itu," kata Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin 26 April 2021.

Marsudianto menjelaskan Polda Metro Jaya membubarkan paksa kerumunan Jakmania tersebut karena sejumlah pelanggaran dan tidak mengindahkan imbauan petugas untuk membubarkan diri.

 Baca Juga: Gelar Persija Jakarta Makin Lengkap, Marc Klok Jadi Pemain Terbaik Piala Menpora 2021

"Bermacam-macam ada juga tadi yang kedapatan membawa ganja, ada tadi salah satu di antara mereka, kemudian juga memang karena knalpotnya bising dan diajak untuk bubar tidak mau, tetap ngeyel, ya itu yang akan kami lakukan penindakan," tambahnya.

Dalam pembubaran tersebut polisi turut mengamankan sejumlah orang namun belum merinci jumlahnya.

Sejumlah pemuda yang diamankan tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi namun apabila ditemukan adanya pelanggaran maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

 Baca Juga: Persija Juara Piala Menpora 2021 Setelah Berhasil Kalahkan Persib

Polisi saat ini juga tengah mendalami mengenai pihak yang menyebarkan ajakan kepada Jakmania untuk berkonvoi dan berkumpul di Bundaran HI.

"Kami lakukan penyelidikan, apakah memang ada pihak pihak yang sengaja mengajak suporter Jakmania untuk bergabung berkumpul di Bundaran HI. Tentunya yang pasti karena adanya kumpul-kumpul semacam ini sudah melanggar PPKM," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x